SABANGINFO.COM, Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Nazar Maulana Bin Junaidi (18), di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Nazar merupakan terpidana kasus pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab, ia dijatuhi ’Uqubat Ta’zir berupa pidana penjara selama 165 bulan atau 13 tahun 9 bulan.
Namun, sebelum eksekusi hukuman dilakukan, Nazar melarikan diri pada 19 Februari 2025 dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura meminta izin ke toilet. Saat itu, ia mendorong petugas hingga terjatuh lalu kabur dan dinyatakan buronan.
Sejak itu, Kejari Sabang bersama aparat terkait melakukan pencarian intensif. Bahkan pada 19 Maret 2025, tim gabungan sempat berusaha mengejar Nazar yang terlihat melintas di kawasan Gampong Cot Abeuk, Sabang, namun pelarian tersebut kembali berhasil lolos.
Kepala Kejari Sabang kemudian meminta bantuan Kejati Aceh melalui surat resmi untuk melakukan pemantauan lebih luas. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, diketahui Nazar kerap berpindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan proses penangkapan.
Informasi masyarakat akhirnya mengarahkan tim gabungan ke kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Benar saja, Nazar berhasil ditemukan dan diamankan meski sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dan mendorong petugas.
“Berkat kesigapan tim gabungan Kejati Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh, terpidana akhirnya berhasil ditangkap.[]
