Menakar Batas Kekuasaan Revisi UU Polri dalam Perspektif Demokrasi Pancasila



oleh: Reva Fuzila

Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, FKIP USK

SABANGINFO.COM, Ketika sebuah institusi penegak hukum diberikan kewenangan yang semakin luas, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah institusi tersebut mampu menjalankan kewenangan itu, melainkan siapa yang akan mengawasinya.

 Pertanyaan ini kembali mengemuka setelah disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, khususnya  Pasal 28A ayat (1) mengatur bahwa anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. 

Bahkan pada ayat berikutnya disebutkan bahwa penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga tertentu maupun melalui penugasan Presiden. 

Pemerintah dan DPR beralasan bahwa aturan ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan keahlian anggota Polri pada lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum

Meski demikian, ketentuan tersebut menimbulkan perdebatan publik karena batasan mengenai "keterkaitan dengan fungsi kepolisian" dinilai masih cukup luas untuk ditafsirkan.

 Menurut sejumlah pengamat hukum tata negara, persoalan utama bukan terletak pada keberadaan anggota Polri di luar institusi kepolisian, melainkan pada kejelasan batas kewenangan, mekanisme pengawasan, dan potensi konflik kepentingan yang dapat muncul ketika seorang anggota Polri aktif menjalankan tugas di lembaga sipil. 

Oleh karena itu, yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aturan tersebut diimplementasikan agar tetap sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam negara demokrasi. 

Dalam perspektif sejarah, perdebatan ini juga tidak dapat dilepaskan dari semangat Reformasi 1998. Salah satu agenda penting reformasi adalah memperkuat supremasi sipil dan membatasi dominasi aparat keamanan dalam ruang-ruang pemerintahan sipil.

 Reformasi melahirkan berbagai perubahan mendasar, termasuk pemisahan TNI dan Polri serta penegasan pembagian fungsi antara pertahanan dan keamanan. 

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa institusi keamanan tetap profesional sekaligus menjaga keseimbangan dalam sistem demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka peluang keterlibatan aparat keamanan di luar institusi asalnya sering kali mendapat perhatian dan pengawasan yang tinggi dari masyarakat. 


Apabila anggota Polri aktif mulai menempati berbagai posisi strategis di luar institusi kepolisian, muncul pertanyaan mengenai independensi lembaga yang mereka tempati. Bagaimana publik dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada kepentingan lembaga tersebut, bukan dipengaruhi oleh identitas dan loyalitas institusional yang masih melekat sebagai anggota Polri.

Pertanyaan ini penting karena kepercayaan publik terhadap lembaga negara sangat bergantung pada independensi dan profesionalismenya.?

Lebih jauh lagi, revisi UU Polri juga perlu dilihat dari perspektif Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sementara negara berfungsi sebagai pelayan kepentingan rakyat. 

Dalam kerangka ini, setiap perluasan kewenangan negara harus selalu disertai dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang luas. Jangan sampai alasan efektivitas birokrasi justru mengorbankan prinsip akuntabilitas yang menjadi roh demokrasi itu sendiri.

Pendukung revisi UU Polri berargumen bahwa penempatan anggota Polri di lembaga tertentu dapat meningkatkan efektivitas koordinasi dan memperkuat penegakan hukum. 

Argumentasi tersebut memang memiliki dasar yang dapat dipahami. Namun efektivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran dalam merumuskan kebijakan publik. Demokrasi tidak hanya berbicara mengenai hasil, tetapi juga mengenai proses dan batasan-batasan kekuasaan yang harus dihormati.

Oleh karena itu, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana negara memastikan bahwa Pasal 28A tidak menjadi pintu masuk bagi meluasnya peran aparat kepolisian ke berbagai sektor sipil secara berlebihan. 

Mekanisme pengawasan yang transparan, kriteria jabatan yang jelas, serta evaluasi berkala terhadap penugasan tersebut harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi aturan ini. Tanpa itu, kekhawatiran masyarakat terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan akan terus berkembang.

Menurut saya, substansi perdebatan sebenarnya bukan soal menolak atau mendukung Polri secara membabi buta. Yang sedang dipersoalkan adalah bagaimana negara menjaga keseimbangan antara efektivitas birokrasi dan prinsip demokrasi.

 Jika tujuan revisi adalah meningkatkan koordinasi antar-lembaga dan memperkuat pelayanan publik, maka pemerintah perlu memastikan adanya kriteria yang jelas, transparansi dalam penugasan, serta mekanisme evaluasi yang dapat diakses publik. 

Tanpa pengaturan yang rinci, kebijakan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa ruang jabatan sipil semakin terbuka bagi aparat aktif, sesuatu yang selama ini berusaha diatur secara hati-hati sejak era reformasi.

Pada akhirnya, revisi UU Polri harus dipandang sebagai momentum untuk memperkuat institusi kepolisian sekaligus memperkuat demokrasi. Keduanya bukan tujuan yang saling bertentangan.

 Justru institusi yang kuat adalah institusi yang bekerja secara profesional, transparan, dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan publik terhadap implementasi Pasal 28A bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri, melainkan bagian dari upaya menjaga agar prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila tetap berjalan sebagaimana mestinya.[]