SABANGINFO.COM, Sabang - Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Di halaman Kantor, Senin ( 24/11/2025).
Kajari Sabang Elvin Arjuna Candra, S.H .M.H mengatakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana jenis Narkotika bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ini merupakan perwujudan tugas dan wewenang kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Terima kasih banyak kepada rekan -rekan dari instansi kepolisian Sabang, BNN Sabang dan pengadilan negeri sabang atas sinergitas yang baik dalam penegakan hukum. Ujar Elvin Arjuna Candra.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 4 perkara dengan berat total 1.44 gram dengan di blender . Terangnya
Sedangkan tindak pidana umum barang bukti berupa 8 unit handphone dihancurkan dengan palu.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Barang Bukti lainnya seperti pakaian , korek gas dan plastik warna putih bening dimusnahkan dengan dibakar. Ujar Elvin Arjuna Candra
Seluruh proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
Selanjutnya kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara pemusnahan Barang Bukti sebagai dokumen resmi.tutupnya.[]
