SABANGINFO.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang mengelar Uqubat Cambuk Pelanggaran Syariat Islam, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Senin, ( 08/09/2025)
Kajari Sabang Milono Raharjo,S.H.,M.H melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky,S.H.,M.H mengatakan hari ini mengelar eksekusi Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Adapun terpidana Pelanggar Hukum Jinayat Adalah Muslim Bin Alm Muhammad,Al Qadri Bin Ali Husein dan Musliadi Bin Alm. M. Affan.ujar Milono Raharjo.
Para Terpidana telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 12/JN/2025/MS. Sab tanggal 03 September 2025, putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 11/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 10/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025.
Lebih lanjut Milono Raharjo mengatakan ketiga terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga Terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir masing – masing 12 (Dua Belas) kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana. Sedangkan seluruh barang bukti milik ke tiga terpidana di rampas untuk dimusnahkan.
1. MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
2. AL QADRI BIN ALI HUSEIN melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
3. MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Pelaksanaan Cambuk dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, dan disaksiskan oleh Forkompinda Kota Sabang dan instansi terkait lainnya.[]